Sudin-LH-Jaksel-Gencarkan-Uji-Emisi

Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat, dalam upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. 

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, tiga stand disiapkan oleh pihaknya setiap uji emisi dilaksanakan. Seperti di Halaman Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, kala pihaknya menggelar uji emisi yang dimulai pada hari ini, Selasa (28/9), hingga Kamis (31/8). 

"Pelaksanaan uji emisi berlangsung mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB. Kami menyiapkan tiga stand uji emisi dengan rincian sebagai berikut, satu stand untuk kendaraan roda dua, lalu satu stand untuk kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, serta satu untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar," ujarnya. 

Tuty menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya berhasil menjangkau 145 kendaraan, dengan total 140 kendaraan lulus uji emisi dan 5 tidak lulus uji emisi. Adapun rincian kendaraan tersebut meliputi 59 kendaraan roda empat bahan bakar bensin, tujuh kendaraan roda empat berbahan bakar solar dan 79 kendaraan roda dua. 

"Yuk uji emisi, sebelum nanti tanggal 1 September 2023 diberlakukannya tilang uji emisi dengan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat," tandasnya.


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan