Selama-2025-Sudinhub-Jaksel-Tindak-792-Kendaraan-Pelanggar-Aturan

Jakarta Selatan - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 792 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan sepanjang tahun 2025.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, mengatakan, penindakan bagi kendaraan yang melanggar marka jalan, rambu jalan dan parkir liar pada fasilitas umum dilakukan dengan cara operasi cabut pentil dan angkut jaring.

"Kita fokusnya dua jenis penertiban itu saja cabut pentil dan angkut jaring. Itu pun kita lakukan bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri," ujar Bernard, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, penertiban difokuskan pada lima titik ruas jalan, antara lain di Jalan Widya Chandra, Jalan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru. Kemudian, Jalan Garnisun dan Jalan Doktor Satrio, Kecamatan Setiabudi dan Jalan Kalibata Raya, Kecamatan Pancoran.

"Lima titik itu yang menjadi fokus kita, karena lokasi berada di jalan protokol yang strategis. Apabila ada parkir liar, menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan. Namun juga wilayah lainnya di luar lima wilayah tersebut tetap kita awasi dengan baik," bebernya.

Bernad merinci, 792 kendaraan yang ditindak operasi cabut pentil dan angkut jaring terdiri dari 192 kendaraan di Januari, 148 di Februari, 73 di Maret, 174 di April, 75 di Mei. Lalu, 31 kendaraan ditindak di Juni, 16 kendaraan ditindak di Juli, 30 kendaraan di Agustus, 27 di Oktober dan 26 di Desember.

"Untuk dibulan September dan November kami tidak mendapati adanya kendaraan yang parkir liar di sana, jadi tidak ada kendaraan yang kami tindak," jelasnya.

Bernad berharap, dengan penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan masyarakat lebih sadar dan paham terkait rambu serta lahan parkir yang sudah tersedia sesuai aturan berlaku. "Mudah-mudahan tahun ini pelanggar berkurang, dengan artian berarti Jakarta Selatan semakin tertib dan ramah bagi siapapun, termasuk pejalan kaki," tandasnya.