Rencana-Normalisasi-Kali-Krukut-Kelurahan-Petogogan-Dimulai

Rencana Normalisasi Kali Krukut Segmen Jalan Bangka VII sampai dengan Jalan Kapten Tendean di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta akan dimulai.

Maksud dari Normalisasi Kali Krukut, adalah mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Krukut yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi warga di pinggiran Kali Krukut. Menyediakan infrastruktur (sarana dan prasarana) untuk pengendalian banjir serta ruang terbuka sebagai ruang interaksi antar warga yang tinggal di sekitar Kali Krukut.

Tujuan Normalisasi Kali Krukut, adalah untuk meningkatkan kapasitas tampung debit air dengan demikian secara otomatis limpasan banjir juga bisa diminimalisir. Tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Krukut, sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal. Kemudian tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial antar warga yang tinggal di sekitar Kali Cakung Lama.

Rencana Normalisasi Kali Krukut Segmen Jalan Bangka VII sampai dengan Jalan Kapten Tendean secara administrasi berada Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan luas 16.690,03 meter persegi.

Tahapan rencana Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Kali Krukut Segmen Jalan Bangka VII sampai dengan Jalan Kapten Tendean di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan

1.            Perencanaan

2.            Persiapan

3.            Pelaksanaan; dan

4.            Penyerahan hasil.

 Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan selesai dalam ±270 (lebih kurang dua ratus tujuh puluh) hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.

 Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah ±24 (lebih kurang dua puluh empat) bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.