Puluhan-Personel-Gabungan-Dikerahkan-Dalam-Razia-Tilang-Uji-Emisi-di-Blok-M

Jakarta - Puluhan personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, dikerahkan dalam Razia Tilang Uji Emisi yang berlangsung di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (25/8). 

Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, total ada 94 unit kendaraan bermotor yang terkena razia. Rinciannya, 32 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan 17 kendaraan roda empat berbahan bakar solar dinyatakan lulus, 32 kendaraan roda dua berbahan bakar bensin dinyatakan lulus, dan 13 kendaraan roda dua berbahan bakar bensin tidak lulus.

"Harapan kedepannya adalah pergunakanlah kendaraan yang sudah lulus uji emisi, karena tidak menambah polusi udara di Jakarta," ujarnya. 

Sementara, Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Herwice, menambahkan, untuk saat ini kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan dikenakan denda, dan hanya diberikan teguran atau imbauan saja. 

"Tetapi mulai 1 September tahun 2023 itu dikenakan denda. Untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp 250 ribu, dan untuk kendaraan roda empat adalah sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.

Sebagai informasi, total ada 10 personel dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, dan 15 personel dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dikerahkan dalam kegiatan ini. Adapun kendaraan yang terkena razia, merupakan kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. 


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan