Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) , yang akan memasuki Batas Usia Pensiun mulai 1 Februari 2024, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. SK Pensiun tersebut diserahkan oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Edi Sumantri mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ucap Edi.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jaksel, Yanu Hardiyanto mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Ia menuturtkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi sehingga tepat sasaran dan tepat waktu. “PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Februari, dan menerima SK ada sebanyak 30 orang yang terdiri dari tujuh UKPD lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.