Jakarta Selatan - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menerima Surat Keterangan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 November 2023, Selasa (24/10).
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, didampingi Kepala Suku Dinas Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, menyerahkan SK secara langsung di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Edi Sumantri mengatakan, Pemkot Jakarta Selatan mengucapkan terima kasih kepada para pegawai, yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan dedikasi dengan baik selama bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumnya, dan Pemkot Jakarta Selatan khususnya.
"Kami beserta jajaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama saat menjabat dan sampai saat ini, ketika menjalani tugas pemerintah dan pelayanan untuk masyarakat di lingkungan Kota Jakarta Selatan," ujarnya.
Edi Sumantri pun berpesan kepada para pegawai yang akan memasuki masa purna tugas, untuk terus memberikan yang terbaik meski tidak lagi bekerja di pemerintahan. Salah satunya, mereka bisa memberikan kontribusi di dalam masyarakat, yang membawa dampak serta manfaat untuk lingkungan dan sekitarnya.
"Tetap berkreasi dan berinovatif untuk mengembangkan wilayahnya masing-masing," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan