Jakarta Selatan - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Diberikan Surat Keterangan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada 1 Januari 2024.
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, menyerahkan SK tersebut kepada 32 PNS yang akan memasuki masa pensiun, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Edi Sumantri mengatakan, pensiun bukanlah akhir dari proses aktivitas dan kreatifitas. Pasalnya, pengabdian tidak berhenti hanya karena memasuki purna tugas. Setelah masa pensiun, semangat optimisme haruslah tetap menyala.
"Tetaplah berkontribusi meskipun sudah masih memasuki masa pensiun. Saya yakin bapak/ibu masih memiliki semangat berkarya sebagai pendorong, untuk menjalankan berbagai peran dalam kehidupan bermasyarakat," tuturnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, menambahkan, kegiatan ini digelar untuk memberikan bekal informasi kepada mereka yang memasuki purna tugas, dalam upaya mempermudah hal yang berkaitan dengan administrasi pengurusan agar tepat sasaran dan tepat waktu.
"Pada hari ini akan diserahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun TMT 1 Januari 2024 sebanyak 30 orang dari delapan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), dan dua orang di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan