Jakarta - Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, secara simbolis menyerahkan lima sertifikat tanah hak milik pada warga Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, di Aula Kantor Kelurahan Manggarai, Kamis (16/9). Isnawa mengatakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat PTSL, adalah program nasional pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Isnawa pun mengucapkan terima kasih pada Kantor BPN Jakarta Selatan, yang telah membantu dengan profesional kepengurusan sertifikat tanah warga Kelurahan Manggarai, hingga sertifikatnya jadi hak milik melalui program PTSL. "Keberadaan sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat, yang tujuannya menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari," ujarnya.
Isnawa menuturkan, di Kelurahan Manggarai ada 587 bidang tanah yang masuk ke dalam kuota. Dari jumlah itu, saat ini sudah selesai sebanyak 55, dan sudah jadi sertifikat hak milik, dan segera diserahkan pada warga Kelurahan Manggarai. "Dengan adanya sertifikat hak milik warga jadi lebih tenang. Untuk itu agar keberadaan sertifikat tersebut dijaga dan disimpan dengan baik dan ditempat yang aman," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Isnawa pun mengucapkan terima kasih pada Kantor BPN Jakarta Selatan, yang telah membantu dengan profesional kepengurusan sertifikat tanah warga Kelurahan Manggarai, hingga sertifikatnya jadi hak milik melalui program PTSL. "Keberadaan sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat, yang tujuannya menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari," ujarnya.
Isnawa menuturkan, di Kelurahan Manggarai ada 587 bidang tanah yang masuk ke dalam kuota. Dari jumlah itu, saat ini sudah selesai sebanyak 55, dan sudah jadi sertifikat hak milik, dan segera diserahkan pada warga Kelurahan Manggarai. "Dengan adanya sertifikat hak milik warga jadi lebih tenang. Untuk itu agar keberadaan sertifikat tersebut dijaga dan disimpan dengan baik dan ditempat yang aman," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.