Jakarta Selatan – Sebanyak 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan pensiun terhitung per 1 Februari 2026, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Antasari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan kepada bapak dan ibu sekalian, karena telah mengabdi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara khusus kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sampai mencapai batas usia pensiun.
"Artinya ini pelayanan dari Pemerintah untuk masyarakat dan ini memang sudah tugas kita untuk melayani masyarakat," katanya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian ?Daerah Kota Administrasi ?Jakarta Selatan, Irpan Maulana, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin tiap bulannya oleh Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menjelang para PNS memasuki batas usia pensiun.
Kegiatan ini diselenggarakan, lanjutnya, untuk memberikan bekal informasi terkait pengurusan administrasi pensiun agar dapat tepat sasaran dan lebih mudah serta tepat waktu.
"Jadi hari ini akan diserahkan surat keputusan (pensiun) kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun 1 Februari 2026, sebanyak 28 orang dari enam unit kerja perangkat daerah," terangnya.