Jakarta Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melakukan pendataan dan menertibkan para pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di atas trotoar dan mengganggu aktivitas warga, tepatnya di sekitar Gedung UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi. Penertiban dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial terkait keberadaan pengungsi UNHCR yang mencari suaka tersebut.
Wakil Camat Setiabudi, Rizki Noviana Purnama, mengatakan, terkait pengungsi UNCHR, Jaksel telah melakukan upaya tindak lanjut sejak 2022 lalu. Fokus utamanya adalah pada aspek ketertiban umum, kebersihan, serta fungsi trotoar.
"Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum," ujar Rizki, Kamis (2/6).
Rizky menuturkan, tujuan pendataan dan penertiban hari ini adalah agar aspirasi dan keinginan para pengungsi dapat terakomodasi dengan baik, namun keputusan akhir mengenai status pengungsi tersebut tetap berada di pihak UNHCR.
"Kita ingin permasalahan ini cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tentunya kenyaman dan keamanan warga terus terjaga," ucapnya.
Field Security Associate, Bidang Penanganan, Keamanan dan Keselamatan untuk UNHCR serta Pengungsi, Linda Boboy mengaku merasa terbantu dengan inisiatif pemerintah daerah dalam menertibkan pengungsi yang berkemah di belakang kantor UNHCR atau di area Gedung Atrium Mulia. Menurutnya, sangat penting untuk dipahami bahwa para pengungsi memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilindungi oleh hukum internasional.
“Namun, para pengungsi ini wajib menaati peraturan, regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum, maka aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Linda, UNHCR belum menemukan lokasi yang tepat untuk merelokasi 32 pengungsi. Oleh karena itu, para pengungsi sementara akan diberikan pengarahan atau sosialisasi mengenai pelanggaran yang telah dilakukan karena telah mengganggu ketertiban umum.
"Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan pihak imigrasi. Jika pelanggaran terulang, tindakan tegas akan diambil. Harapan kami, melalui kegiatan ini, mereka menyadari kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Register, Administrasi dan Pelaporan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya mengusulkan agar bersama-sama melakukan tindakan nyata di lapangan, yaitu menentukan lokasi yang tepat, sehingga tidak mendirikan tenda di trotoar.