Jakarta Selatan - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atribut pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Selatan. Sidak dilakukan menyasar seluruh ASN yang sedang mengikuti Apel Pagi di Halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, mengatakan, sidak tersebut didasari dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah lima bulan lalu aturan itu ditetapkan. Jadi, hari ini kami harus memastikan aturan itu dijalankan dengan baik oleh ASN di sini," ujar Nirwan.
Ia menuturkan, atas arahan pimpinan, sidak atribut pakaian dinas ini dilakukan melalui kerja sama antara Badan Kepegawain Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP dan unsur lainnya. Langkah ini diambil karena masih ditemukan rekan-rekan yang belum mengenakan pakaian ASN sesuai ketentuan.
Kemudian, lanjut Nirwan, penertiban terhadap pegawai yang datang terlambat juga dilakukan, terutama saat berlangsungnya Apel Pagi ataupun upacara lainnya. Bagi ASN yang terlambat akan dicatat dan dikirimkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. "Hal lain yang perlu diperhatikan oleh para Kepala Unit dan Kepala SKPD adalah mengenai kehadiran saat apel atau upacara," ucapnya.
Nirwan menambahkan, terkait sanksi yang diberikan, semua sudah diatur dalam Pasal 24 Pergub tersebut. Namun, untuk hari ini, tim BKD memilih tidak menerapkan sanksi disiplin tersebut, melainkan lebih mengutamakan upaya pembinaan terlebih dahulu.
"Jadi, terkait kedisiplinan ASN, baik dalam aturan berpakaian ataupun aturan waktu, hari ini kita berikan pembinaan dahulu. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ASN bahwa mereka harus bertanggung jawab terhadap peran, fungsi dan tugas pokoknya masing-masing," katanya.