Jakarta Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menyiapkan kendaraan operasional untuk mempermudah relokasi para pedagang lokasi sementara (loksem) JS 25, 26, 30 (Jalan Barito) dan 96 (Jalan Gandaria Tengah III), Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, ke Sentra Fauna Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Subekti, mengatakan, untuk memudahkan pemindahan barang para pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung, Satpol PP Jaksel sudah menyiapkan kendaraan operasional untuk mobilitas pedagang.
"Kami sudah siapkan kendaraannya, tinggal bagaimana koordinasi mereka kepada unsur terkait untuk pemindahannya ke Lenteng Agung," kata Nanto, Rabu (15/10).
Pada hari ini, Pemkot Jaksel juga memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pedagang lokasi sementara (loksem) JS 25, 26, 30 (Jalan Barito) dan 96 (Jalan Gandaria Tengah III).
"Kenapa disampaikan SP 2 ini? Karena sebelumnya kita kasih tenggat waktu tujuh hari pedagang untuk mau direlokasi ke lokasi baru, namun ternyata tidak diindahkan," ujar Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.
Ia menuturkan, dengan pemberian SP 2 ini diharapkan bisa mengubah pola pikir para pedagang yang tadinya tidak mau, manjadi mau.
"Kemarin menunggu bangunannya rampung, nah, sekarang sudah jadi, sudah bisa ditempati. Pemerintah tetap memberikan yang terbaik untuk mereka," ucapnya.