Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) serta Bagian Tata Pemerintah (Tapem) menggelar Koordinasi Pendataan Email Resmi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) para Camat dan Lurah secara daring.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekko) Kota Administrasi Jaksel, Ali Murthadho, didampingi Kasudin Kominfotik Jaksel, Sugiono dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Manaek Fernando, di Ruang Rapat Gelatik III, Kantor Walikota Administrasi Jaksel, Rabu (24/1).
“Saya merasa sangat senang dan terhormat dapat berada dihadapan para pemimpin wilayah kita yang berdedikasi. Acara ini kami selenggarakan dalam rangka memperkenalkan serta mendukung implementasi Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tutur Ali Murthadho.
Ali Murthadho menjelaskan, ada beberapa informasi yang menjadi dasar penting dalam konteks reformasi birokrasi dan penerapan teknologi informasi yang efektif.
Pertama, lanjut Ali Murthadho, dalam buku Menata Ulang Organisasi Perangkat Daerah karya Prof Dr Fernandes Simangunsong, memberikan penjelasan yang sangat relevan mengenai Reformasi Birokrasi, yang bertujuan meningkatkan kemampuan aparat negara dalam menjalankan misi, tugas, dan fungsi mereka dengan lebih bersih, efektif, efisien, dan produktif.
Kedua, kewajiban penggunaan Sertifikat Elektronik didukung oleh UU ITE Pasal 12 dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 41 Ayat 1 Tahun 2019.
Ketiga, Implementasi SPBE di Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Keempat, dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui Insekda Sekda No 104 Tahun 2020.
“Dalam konteks implementasi SPBE di tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, kami mengharapkan para Camat dan Lurah segera menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam proses surat menyurat yang bersifat umum,” tuturnya.
Terkait pengajuan email dan TTE, Ali Murthadho, menyarankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan Bagian Tapem Kota Jaksel, yang didampingi oleh Sudin Kominfotik Jaksel. “Mari bersama-sama kita terlibat aktif dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif untuk kesejahteraan masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga acara ini memberikan informasi yang bermanfaat dan mendorong kita untuk terus berinovasi demi kemajuan bersama,” ujar Ali Murthadho.
Sementara, Kasudin Kominfotik Jaksel, Sugiono mengatakan, kegiatan ini digelar untuk pendataan ulang terhadap email aktif dinas pribadi dengan basic Jakarta.go.id, dan persyaratan lainnya untuk persetujuan TTE.
“TTE ini untuk kebutuhan yang sifatnya masih umum, seperti surat menyurat, misal, camat dan lurah masih di lapangan, tapi ada surat yang mesti ditandatangi, itu bisa menggunakan TTE,” ujarnya.