Pemkot-Jaksel-Gelar-Uji-Emisi-Gratis-di-Halaman-Kantor-Walikota

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup, menggelar Uji Emisi Kendaraan gratis di Halaman Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (9/8). 

Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Mukhlisin, turun langsung melakukan monitoring terhadap pelaksanaan uji emisi, yang diikuti oleh kendaraan roda dua atau roda empat berbahan bakar bensin ataupun solar. 

Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan bahwa semua kendaraan itu harus uji emisi. Dan kedepannya diharapkan semua kendaraan yang ada di Jakarta ini sudah melakukan uji emisi kendaraan," tandasnya. 

Diketahui, jumlah total keseluruhan kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 85 unit, dengan lulus uji emisi 81 unit, dan tidak lulus Uji emisi sebanyak empat unit. 

85 kendaraan tersebut terdiri dari 48 kendaraan roda empat jenis bahan bakar bensin yang lulus uji emisi semua, 13 kendaraan roda empat jenis bahan bakar solar dengan satu kendaraan tidak lulus uji emisi, dan 24 kendaraan roda dua dengan rincian lulus uji emisi sebanyak 21 unit dan tidak lulus uji emisi tiga unit. 


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan