Jakarta Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menggelar Sosialisasi Aktivasi Coretax dan Pembuatan SPT Tahunan bagi Pegawai Tahun 2025, di Ruang Rapat Antasar Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri dari para bendahara pengeluaran dan koordinator keuangan di Kelurahan, Kecamatan dan UKPD di lingkungan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara narasumber yang dihadirkan dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Yuda Wijaya.
Mukhlisin mengatakan, pajak tahun 2025 dilaporkan pada tahun 2026, dan tidak lagi menggunakan DJP online tetapi Coretax administrasion system, dan sebagai ASN harus sudah wajib mengaktifkan acount Coretax.
??"Jadi kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Coretax ini bertujuan untuk memudahkan, mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak serta integrasi dari layanan perpajakan. Kita sebagai ASN atau P3K memiliki kewajiban ganda yaitu kewajiban administratif dan kewajiban moral." ucapnya.
??Lebih lanjut, Mukhlisin, menambahkan, dirinya tahu peralihan dari sistem lama, yaitu e-Filing dan e-Form, ke Coretax, tentu memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, pahami alur pengisinya di aplikasi Coretax. Kemudian, jangan segan-segan untuk bertanya kepada narasumber atau tim dari KPP jika menemukan kendala teknis atau kesalahan data.
??"Saya berharap setelah kegiatan ini, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan bagi ASN di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencapai 100 persen dan tepat waktu," tandasnya.
?Kepala Bagian Program Pelaporan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Laila Safira Murni, mengatakan, kegiatan ini sangat bagus sekali karena terkait dengan pelaporan pajak para pegawai di Kota Jakarta Selatan.
??"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin transparan dengan apa yang kita lakukan," tambahnya.