Jakarta Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota Jakarta Selatan Tahun 2026 di Kantor Kecamatan Cilandak, Kamis (11/6). Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut yaitu “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Penanganan Kasus Pertanahan”.
Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, mengatakan, keberadaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun budaya hukum yang dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Keluarga merupakan unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, lanjutnya, sehingga penguatan kesadaran hukum dalam keluarga akan memberikan dampak positif yang luas bagi lingkungan sekitarnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
"Keluarga harus menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba melalui penguatan nilai agama, pendidikan karakter, dan pengawasan yang baik terhadap anggota keluarga. Selain itu, kesadaran hukum dalam bidang pertanahan juga perlu terus ditingkatkan," tuturnya.
Dedi berharap, puluhan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang hadir pada hari ini dapat menjadi pelopor dalam menyebarluaskan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
"Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, tertib dalam administrasi, serta semakin sadar hukum dan menghormati hak asasi manusia," ucapnya.
Sementara itu, Camat Cilandak, Teguh Afriyanto menambahkan, terkait masalah narkoba, di wilayah Cilandak ini terdapat komunitas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang bermarkas di Kelurahan Pondok Labu dan telah berhasil meraih Juara Pertama Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat Jabodetabek di bawah binaan Polda Metro Jaya.
Kemudian terkait tertib admistrasi, khususnya masalah pertanahan, Teguh mengingatkan kepada para Ketua RT dan RW yang memberikan pelayanan pertama kepada masyarakat melalui surat pengantar, serta pihak Kelurahan yang mengeluarkan surat PM1, agar benar-benar teliti dalam memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
"Intinya dalam kegiatan ini, saya berpesan untuk semua warga yang hadir, agar menyebarluaskan materi dalam kegiatan ini. Sehingga, nantinya lingkungan semakin aman, nyaman dan kondusif," tambahnya.