Pemberitahuan Rencana Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel
Pasar Minggu di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, bersama ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
Maksud dari pembangunan akses jalan seJaJar Rel Pasar Minggu
untuk terlaksananya Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu di
Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta
Selatan sesuai dengan trase yang ideal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
1. Jalan tembus dapat menjadi alternatif jalan dan berguna
untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, khususnya
pagi dan sore hari.
2. Menghilangkan putaran yang melintasi rel kereta api
sesuai dengan Suran Kemnhub Dirjen Perkeretaapian Nomor: A.576/KS/DJKA/X/2017
tanggal 27 Oktober 2017 perihal Penanganan dan Penutupan Perlintasan Sebidang
Wilayah DKI Jakarta.
3. Untuk menciptakan akses jalan baru, akses jalan ini akan
menghubungkan dengan Jembatan Sejajar Rel Pasar Minggu.
4. Untuk mendukung kegiatan disekitar lokasi, berupa adanya
fasilitas kesehatan, pendidikan dan perekonomian yang menyebabkan meningkatnya
aktivitas perpindahan orang atau barang.
5. Untuk menyediakan kenyamanan warga dengan menyiapkan
ruang jalan bagi pejalan kaki, karena terdapat fasilitas kesehatan, pendidikan
dan perekonomian.
6. Untuk mempersingkat waktu tempuh dalam mencapai tempat
yang dituju.
7. Untuk menjadi tambahan alternalif jalan, sehingga dapat
mengurangi kemacetan di sekitar lokasi.
8. Untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung antara
suatu wilayah dengan wilayah lain sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain
perencanaan.
9. Mengurangi beban pada konstruksi jalan, sehingga lebih
membagi beban konstruksi ke jalan lain.
Rencana Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu secara administrasi berada pada Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikut tabel letak dan luas tanah yang dibutuhkan untuk Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu, pada tabel berikut :
Kelurahan |
Kecamatan |
Kabupaten/Kota |
Luas
(M2) |
Pejaten Timur |
Pasar Minggu |
Jakarta Selatan |
14.472,562 |
c. Tahapan rencana Pengadaan Tanah
Tahapan rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Akses
Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan :
1. Perencanaan
2. Persiapan
3. Pelaksanaan; dan
4. Penyerahan hasil.
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah
diharapkan selesai dalam ±25 (dua puluh lima) bulan dengan asumsi tidak terjadi
penolakan oleh warga pada setiap tahapan. Seiring dengan dinamika yang terjadi
dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan
tanah sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah ±12
(dua belas) bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah.