Jakarta Selatan - Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), Mukhlisin, menegaskan, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, mulai diterapkan di lingkungan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Mukhlisin saat memimpin Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Halaman Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (13/7).
"Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kebijakan ini akan mulai kita terapkan di lingkungan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, dan ini mencakup seluruh unit, bagian, maupun SKPD/UKPD mulai besok, Selasa, 14 Juli 2026,” tuturnya.
Ia pun mengintruksikan kepada seluruh ASN dan PJLP yang bertugas di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pemilahan sampah dan membuang sampah pada tempat sampah pilah sesuai dengan empat kategori, yaitu sampah organik, sampah anorganik, B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan residu.
Kemudian, lanjutnya, setiap unit atau suku bagian bertanggung jawab untuk menyediakan empat kategori tempat sampah tersebut. Nanti setiap sore, Bagian Umum akan mengambil dan menimbang sampah dari masing-masing ruangan.
Hasil pemilahan dan penimbangan tersebut akan didata serta dievaluasi dan selanjutnya, sampah akan dikirim ke tempat yang telah disiapkan, seperti tujuh lokasi Tempat Pembuangan Kompos (Tebak) atau Bank Sampah untuk kategori anorganik.
"Perlu kita ingat bahwa mulai 1 Agustus mendatang, pembuangan sampah ke Bantargebang akan mulai dibatasi, dan sebagai ASN, kita harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujarnya.