Jakarta - Keberadaan parkir liar di sepanjang Jalan Jatayu, RW 05, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kecamatan Kebayoran Lama, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Kamis (13/7).
Lurah Kebayoran Lama Utara, Atmah, mengatakan, beberapa kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir dikenakan sanksi berbeda. Untuk roda dua, dicabut pentilnya, sementara roda empat ditindak penderekan oleh petugas Perhubungan.
"Selain itu kami juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak berdagang di sepanjang area ini. Agar warga setempat dapat menikmati kebersihan dan kenyamanan di wilayah Jatayu ini," ujarnya.
Sementara, Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kecamatan Kebayoran Lama, Irwan Nurtadin, mengatakan, pihaknya akan rutin patroli guna mengantisipasi agar tidak ada lagi parkir liar di sepanjang Jalan Jatayu ini.
"Kendaraan yang terparkir lagi kami akan tindak tegas dengan melakukan penderekan atau pencabutan pentil seperti yang sesuai dengan peraturan yang ada, yakni denda Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan