LEZ-Dan-Titik-Parkir-Di-Tebet-Eco-Park

Jakarta – Tebet Eco Park yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, disiapkan menjadi kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah, yang berlaku pada saat weekend dan hari libur nasional. Seperti diketahui, LEZ merupakan sebuah area di mana akses beberapa kendaraan berpolusi dibatasi atau dihalangi, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Susilo Dewanto mengatakan, sejumlah titik lahan parkir pun disiapkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke taman tersebut. total ada lima lahan parkir yang disiapkan. “Total ada lima lahan parkir yang disediakan. Lokasinya berada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan Pom Bensin SPBU 31-128. Tiap lahan memiliki kapasitas yang berbeda baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” ujarnya, Kamis (21/7).

Untuk Lahan Sarana Jaya, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Rencananya, lahan ini berkapasitas untuk 102 mobil dan 335 motor. Selanjutnya untuk SMPN 73 Jakarta, dapat memuat 50 mobil dan 200 motor. Lalu Gedung Graha Pratama. Gedung ini memiliki kapasitas 100 mobil dan 150 motor, dengan tarif progresif Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.

Kemudian Gedung Wisma Pede. Gedung ini dapat menampung 100 mobil dan 150 motor dengan tarif progresif Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam selanjutnya untuk motor. Terakhir, Pom Bensin SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor, dengan tarif progresif yakni Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.

Tarif yang diberlakukan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan.

Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.