Kelurahan-Grogol-Selatan-Tindak-Penjual-Hewan-Kurban-Gunakan-Fasilitas-Umum

Jakarta Selatan - Kelurahan Grogol Selatan menindak penjual hewan kurban yang menggunakan fasilitas umum, di Jalan Rawa Simprug III RT 004 RW 005, Kecamatan Kebayoran Lama, Kamis (21/5).

"Penjual hewan kurban ini menjual hewan kurban di atas saluran air yang berada di depan rumah penjual. Sehingga saya tindak tegas dengan memasukkan dombanya ke dalam perkarangan rumahnya," ujar Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Grogol Selatan, Hamidah.

Hamidah mengajak, untuk para penjual hewan kurban agar tidak memakai fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air untuk berjualan.

Kemudian, para penjual hewan kurban juga diimbau untuk tidak membuang sampah ke dalam selokan air yang bisa menimbulkan bau tidak sedap.

"Mudah-mudahan para pedagang ini bisa mentaati aturan yang telah ada dan juga menjaga ketertiban selama berjualan," katanya.