Kecamatan Kebayoran Lama melaksanakan kegiatan pengembalian fungsi saluran air dan lahan di Jalan Ridwan V, RT 005/07, Kelurahan Grogol Utara, Senin (29/1).
Lurah Grogol Utara, Muhamad Rasyid mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan semi permanen seluas 6x3 dan 1x5 meter yang berdiri di atas saluran air dan lahan milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Kita sudah berikan peringatan hingga tiga kali, namun mereka selalu mengabaikan, maka terpaksa kita tetap bongkar, namun tetap dengan cara yang humanis," ujarnya.
Rasyid mengimbau, khususnya bagi warga Grogol Utara agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air atau lahan yang bukan miliknya, serta tetap selalu melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
"Ke depan saya berharap jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, lakukan sesuai aturan dan jangan menyalahi aturan," tandasnya.