Jakarta Selatan – Kabel udara sepanjang 1.950 meter dari 15 provider di Jalan Dharmawangsa Raya, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditertibkan Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Pelaksana tugas (Plt) Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK) Penerangan Jalan Umum (PJU) Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Dandi Darmayudia, mengatakan, penertiban kabel di Jalan Dharmawangsa Raya bertujuan untuk penataan kota dan pembangunan trotoar.
"Jadi penertiban kabel ini memiliki tujuan jangka pendek untuk penataan kawasan dan jangka panjang untuk mewujudkan Jakarta Kota Global," katanya.
Ia menjelaskan, proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) merupakan bagian dari kebijakan tata kelola infrastruktur perkotaan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2019, diperbarui melalui Pergub Nomor 69 Tahun 2020 dan disempurnakan dengan Pergub Nomor 11 Tahun 2025 tentang jaringan utilitas.
"Jadi hari ini, sejumlah pihak yang mengerjakan yakni, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan vendor pemilik kabel,” ujarnya.