Jakarta Selatan – Sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan Memasuki Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2026, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Surat Keputusan Pensiun diserahkan oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, di Ruang Rapat Antasari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana dan Kepala Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ashari.
Ali Murthadho, menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi para PNS di lingkungan Kota Jakarta Selatan yang akan memasuki masa purnabakti karena telah melayani masyarakat.
Ia juga berharap, para penerima SK pensiun akan terus berkarya, menjaga kesehatan serta terus memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
"Masa pengabdian sudah akan berakhir, semua pengabdian, dedikasi, loyalitas dan kerja keras bapak dan ibu semua berikan semata-mata untuk pembangunan Jakarta, oleh karena itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengucapkan terima kasih," katanya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana mengatakan, kegiatan penyerahan SK Pensiun ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi dan memberikan bekal serta informasi kepada para PNS yang akan pensiun,” tambahnya.