Sebanyak 96 perkara pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perkara pelanggaran tersebut dilakukan oleh terdiri dari 75 PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, dan berkas pelanggaran kebersihan sebanyak 21 perkara melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan.
Masih banyak masyarakat yang melanggar ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan, untuk itu perkara ini masuk pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Menurut Sulistiarto, Kasatpol PP Jakarta Selatan, untuk perkara yang disidangkan hari ini ada 47 perkara, diantaranya 43 berkas PKL dan 4 perkara pembuang sampah sembarangan, dari hasil denda terkumpul Rp. 7.250,000,-. Masing-masing dijatuhkan untuk pelanggar, yaitu PKL dijatuhkan denda Rp 150,000,- dan pembuang sampah didenda Rp 200.000,- ditambah ongkos denda Rp. 1.000,-
Sulistiarto mengatakan, ""penyidangan ini untuk memberi efek jera kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan maupun yang membuang sampah sembarangan, karena dianggap melanggar aturan tentang ketertiban umum dan kebersihan.
Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) ini, dipimpin oleh Hakim ketua H. Baktar Djupri. SH, dengan Jaksa Penuntut Basuki. SH, serta Panitera Azmi. SH.
Sulis, Kasatpol PP mengatakan, ""Sebenarnya berkas perkara verstek ada 49 perkara, tetapi lantaran warga terkait tidak hadir dalam persidangan, maka ditangguhkan. Biasayanya masyarakat takut datang ke pengadilan, maka bagi yang tidak hadir sanksinya lebih berat lagi"".
Sementara itu, usai sidang salah satu warga bernama Rohman, sebagai warga RT 004/04, Kelurahan Bukit Duri mengaku pasrah lantaran sudah menyalahi ketertiban umum, yaitu berdagang diatas trotoar Jalan Gatot Subroto, Kuningan Jakarta Selatan. ""Saya memang salah berjualan diatas trotoar sehingga kena denda Rp. 150.000,-"" demikian ucapnya.