90-bangunan-telah-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota administrasi Jakarta Selatan, telah menertibkan paksa 90 bangunan, yang melanggar izin di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Demikian dikatakan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota administrasi Jakarta Selatan Syukria, saat menertibkan dua bangunan di dua kecamatan wilayah Jakarta Selatan, yakni Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Setiabudi, Selasa (19/9).

"Dari mulai awal Juli 2017 hingga hari ini, sudah 90 bangunan yang kita tertibkan dari target 120 bangunan tahun 2017. Penertiban baru dimulai sejak terbitnya Pergub Transisi tentang pelaksanaan penertiban," katanya.

Pada pelaksanaan penertiban hari ini, Syukria menjelaskan, dua bangunan yang ia tertibkan berada di Jl. Tulodong Bawah B7, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, dan di Jl. Al Barokah, Kecamatan Setiabudi. Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua bangunan tersebut, tambah Syukria, adalah membangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan.

"Keduanya membangun tidak sesuai IMB. Di Kebayoran Baru, pihak pemilik membangun atau menambah ketinggian lantai tidak sesuai IMB, di IMB tiga lantai, namun menyalahi aturan menjadi empat lantai. Sementara di Setiabudi, di IMB ada jarak bebas belakang dan samping, namun pada pelaksanaanya, jarak bebas samping dan belakang dibangun," paparnya.

Sebelum melakukan penertiban, Syukria juga telah memberikan berbagai peringatan, yang diberikan kepada pemilik bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Surat Peringatan, Memasang Papan Segel, hingga Surat Perintah Bongkar (SPB).

"Namun berbagai peringatan yang kami berikan tidak diindahkan, sehingga dengan terpaksa, kami harus menertibkan bangunan tersebut," jelasnya. Dalam penertiban ini, Sudin Citata Jaksel juga melibatkan berbagai instansi terkait, agar pelaksanaan penertiban berjalan kondusif. "Didampingi oleh Satpol PP, TNI, dan juga Polri," tandas Syukria. (KIP JS)