86-pendatang-terjaring-oyk-di-cipete-utara

Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) hari ini memasuki putaran 5 dan terakhir, sebelumnya telah digelar di Kel. Pasar Manggis, Cilandak Barat, Kebon Baru dan Duren Tiga dengan mejaring 432 pendatang dan total denda Rp 5.050.000,- kali ini OYK digelar di kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru. Operasi dilaksanakan pukul 08.00 – 11.00 Wib. dengan sasaran pendatang dari luar DKI Jakarta yang kedatangannya tidak pernah melapor ke kelurahan setempat dilaksanakan di 8  RW yaitu, RW 01, 02,03, 06,07,08,09 ,RW 11 dan Apartemen Essence.

 Sasaran operasi kali ini akan lebih difokukan di rumah-rumah Indekos, kontrakan,dan Apartemen, mereka yang tak dapat menunjukan identitas atau surat izin menetap yang resmi , baik dari kelurahan maupun RT/RW setempat, akan dikenai sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dengan jumlah denda yang diberikan berkisar antara Rp.20 ribu hingga Rp.30  ribu, ”Kata Asisten Pemerintahan Erpawandi saat Operasi Yustisi di Kelurahan Cipete Utara, Kamis (3/11).

 Erpawandi menambahkan, operasi yustisi kependudukan tidak diarahkan untuk melarang orang/warga untuk datang ke Jakarta, tetapi kedatangannya harus disertai dokumen kependudukan yang lengkap, maka untuk itulah OYK diselenggarakan yaitu dalam rangka mewujudkan Jakarta yang semakin tertib, aman, sejahtera, kian tertata dan kian dicinta,”ujarnya.

 Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Warisih yang didampingi Kasie Penertiban dan Kerjasama Dukcapil Jaksel Bernard Sihombing, mengatakan OYK yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan  petugas gabungan Sudin Dukcapil, Sudin Sosial dan Satpol PP, berhasil menjaring 86 orang yang dianggap tidak tertib administrasi kependudukan. ""Yang disidang hari ini 86 orang, sisanya menyusul di pengadilan. Jumlah denda yang didapat Rp1.020.000,- dengan Hakim Soehartono dan Jaksa Lina Mahani,"" jelasnya

Warisih juga menghimbau masyarakat jika ingin menetap di Jakarta harus memiliki surat pindah dari daerah asal, jaminan tempat tinggal, jaminan kerja dan menetap dan bila tidak ingin menetap harus memiliki surat jalan dari daerah asal dan melapor ke kelurahan setempat,”terangnya.