Sebanyak 75 warga mengikuti Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya No 133, RT 05 RW 10, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 75 warga tersebut mengikuti sidang Tipiring, lantaran tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007, mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. "Pada sidang yustisi tipiring ini, ada 62 pelanggar yang merupakan pedagang kaki lima, lima pelanggar penyedia miras, satu pelanggar reklame, dan tujuh pelanggar yakni merupakan pengamen ondel-ondel," ujarnya.
Ujang menerangkan, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim. “Untuk sanksi terhadap pelanggar perda itu sudah diatur dari 0 hingga Rp 50 juta. Tapi karena ini pelanggaran menengah ke bawah, ini tentunya keputusan hakim untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya Sidang Yustisi Tipiring ini, lanjut Ujang, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. "Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada," tandasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 75 warga tersebut mengikuti sidang Tipiring, lantaran tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007, mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. "Pada sidang yustisi tipiring ini, ada 62 pelanggar yang merupakan pedagang kaki lima, lima pelanggar penyedia miras, satu pelanggar reklame, dan tujuh pelanggar yakni merupakan pengamen ondel-ondel," ujarnya.
Ujang menerangkan, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim. “Untuk sanksi terhadap pelanggar perda itu sudah diatur dari 0 hingga Rp 50 juta. Tapi karena ini pelanggaran menengah ke bawah, ini tentunya keputusan hakim untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya Sidang Yustisi Tipiring ini, lanjut Ujang, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. "Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada," tandasnya.