
Sebanyak 47 berkas dari 69 berkas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang minuman keras (miras) yang terjaring oleh para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/4).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Senin (30/4) mengungkapkan, 47 berkas pelanggaran tersebut ikut dalam Sidang Tipiring lantaran melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Dari 69 berkas, yang menjalani sidang sebanyak 47, terdiri dari pelanggaran PKL dan pedagang minuman beralkohol," kata Ujang, Minggu (29/4).
Dikatakan Ujang, denda dari para pelanggar bervariasi. Adapun denda bagi pelanggar yang berjualan di trotoar dan di atas saluran dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. Sementara itu, lanjut Ujang, bagi penjual minuman beralkhool dikenakan denda minimal sebesar Rp 700 ribu sampai dengan Rp 3 juta.
Denda dari hasil sidang dari 47 berkas tersebut, sambung Ujang terkumpul sebesar Rp 23 juta yang terdiri dari berkas PKL sebesar Rp 7,6 juta dan berkas miras sebesar Rp 15,4 juta. "Dari jumlah tersebut 47 berkas ikut sidang dan 19 berkas tidak hadir atau verstek dan 3 berkas lagi dikembalikan karena tidak lengkap," tandasnya. (KIP JS)