5-bangunan-liar-di-jalan-mt-haryono-terusan-kuningan-di-bongkar-pemkot-jaksel

Untuk menggalakkan 5 tertib di Pemprov DKI Jakarta, salah satu upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan melakukan penertiban bangunan liar yang menyalahi aturan, ada lima bangunan semi permanen yang didirikan di atas fasilitas umum trotoar, halte  dan mengganggu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Terusan Kuningan Kelurahan Kuningan Barat Mampang Prapatan Jakarta Selatan dibongkar.

Wakil Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi memimpin penertiban dan pembongkaran yang diawali dengan Apel di halaman kantor Kecamatan Mampang, penertiban ini dilakukan untuk menindak pelanggaran mendirikan bangunan yang sangat menganggu kenyamanan publik terlebih bangunan tersebut berada di atas trotoar. Dimana bangunan semi permanen ini telah lama berdiri dan pemiliknya tidak mengindahkan aturan.

“Pemkot Jakarta Selatan berupaya mengembalikan fungsi trotoar untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan penertiban bangunan yang menganggu fasilitas umum,”  ujar Tri Kurniadi saat  penertiban di jalan  Terusan Kuningan kelurahan Kuningan Barat Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Rabu ( 5/8).

Tri Menambahkan selanjutnya, ""Pihaknya akan terus menerapkan ketertiban hunian di wilayah Kota Jakarta Selatan, khusunya dari bangunan-bangunan liar yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dari pantauan Tim Sudin Kominfomas, pembongkaran berjalan dengan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak pemilik bangunan.  Dalam penertiban ini diturunkan sekitar 60 personil gabungan, yang terdiri dari unsur  Pemkot Jaksel, yaitu Satpol PP, Sudin Kebersihan, Sudin Perindustrian dan Energi, PLN dan 3 buah truk di siapkan untuk mengangkut puing bangunan.

Sementara Camat Mampang Prapatan Asril Rizal didampingi Kasi Kehumasan Kominfomas, menegaskan, ""Para pemilik bangunan umumnya bukan warga Kecamatan Mampang  dan pihaknya melakukan pembongkaran sesuai prosedural, dan telah memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu, kemudian Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan sebelum di lakukan pembongkaran. Kita sudah berikan peringatan dengan memberikan  himbauan, dan terakhir peringatan untuk membongkar bangunannya sendiri  1 x 24 jam  yang akhirnya terpaksa di ambil tindakan penertiban,” tandasnya.