Sebanyak 4.135 Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), telah diberikan vaksinasi rabies oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Selatan Plt Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Yuli Absari mengungkapkan, ribuan hewan tersebut dilakukan vaksinasi sejak Januari hingga 18 September 2019. "4.135 HPR sudah kita berikan vaksinasi rabies. Ribuan hewan tersebut tersebar di seluruh wilayah di Jakarta Selatan," katanya, Jumat (20/9).
Yuli menambahkan, kegiatan vaksinasi rabies terhadap HPR ini, dalam rangka mempertahankan wilayah Jakarta Selatan bebas Rabies serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit hewan menular strategis (zoonosis) khususnya rabies.
Yuli membeberkan, 4.135 ekor HPR tersebut terdiri dari 696 ekor anjing, 3.377 ekor kucing, 22 kera dan 40 ekor musang. "Pemberantasan penyakit rabies menjadi prioritas di Jakarta, karena sejak Oktober 2004, Jakarta telah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies," ucapnya.
Pemerintah Daerah, sambung Yuli, telah mengatur keberadaan HPR dalam Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang pengawasan hewan rentan rabies, serta pencegahan dan penanggulangan rabies di daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, "Untuk mengatur keberadaan HPR di ibu kota juga telah dikeluarkan peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995," tandasnya.
Yuli menambahkan, kegiatan vaksinasi rabies terhadap HPR ini, dalam rangka mempertahankan wilayah Jakarta Selatan bebas Rabies serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit hewan menular strategis (zoonosis) khususnya rabies.
Yuli membeberkan, 4.135 ekor HPR tersebut terdiri dari 696 ekor anjing, 3.377 ekor kucing, 22 kera dan 40 ekor musang. "Pemberantasan penyakit rabies menjadi prioritas di Jakarta, karena sejak Oktober 2004, Jakarta telah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies," ucapnya.
Pemerintah Daerah, sambung Yuli, telah mengatur keberadaan HPR dalam Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang pengawasan hewan rentan rabies, serta pencegahan dan penanggulangan rabies di daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, "Untuk mengatur keberadaan HPR di ibu kota juga telah dikeluarkan peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995," tandasnya.