4-sekolah-dinilai-tim-juri-lomba-sekolah-sehat-tingkat-provinsi-dki

4 Sekolah di Jakarta Selatan, TK Asih Ananda, SDN Bangka 01 Pagi, SMPN 68 Cilandak, dan SMAN Negeri 90 serentak hari ini, Rabu (5/10) dinilai tim Juri lomba sekolah sehat tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2011. Keempat sekolah tersebut terpilih terbaik di Jakarta Selatan setelah melalui seleksi yang ketat.

Kasudin Dikdas, Amsani Idris, yang didampingi Camat Mampang Prapatan, Edy Suherman mengatakan, ""Keberhasilan keempat sekolah tersebut untuk menjadi wakil Jakarta Selatan berkat semangat dan kebersamaan lintas sektor sepakat untuk terus maju sampai lebih tinggi,” katanya saat menerima Tim Juri Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi DKI Jakarta di SD Bangka 01 Pagi, Rabu (5/10).

Upaya untuk mengantarkan SDN Bangka 01 menjadi wakil DKI Jakarta ke tingkat nasional sudah tergambar dengan kerja keras semua lintas sektor. ""Karena hanya semangat kunci untuk bisa maju, kita bersemangat dan bekerja keras akan mampu berprestasi. Kalau gak percaya mari kita buktikan hasilnya,” tegas Amsani.
 
Sementara Ketua Tim Juri tingkat SD, Iswanto, yang datang dengan membawa 8 tim menambahkan kegiatan lomba sekolah sehat ini adalah program pembinaan kesehatan sekolah serta sebagai evaluasi kinerja TPUKS secara berjenjang dari mulai Kecamatan, Kotamadya, Provinsi dan Nasional. Lomba ini bertujuan untuk memilih wakil Provinsi DKI Jakarta ke tingkat nasional.

""Penilaian sekolah sehat ini meliputi dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA, program UKS merupakan pembinaan perilaku sehat dan peningkatan derajat kesehatan serta terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat guna menunjang mutu pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan mendatang bagi generasi penerus kita, maka program UKS perlu pembinaan yang serius secara lintas sektoral dengan wadah yang kita namakan TPUKS,” tambahnya.

""Sedangkan komponen penilaian yang dilakukan di sini meliputi kondisi sekolah dan pelaksanaan kegiatan UKS, penilaian pertama fisik dan kelengkapan sekolah, memantau lingkungan sekolah, melihat manajemen UKS, dan yang lebih penting program Trias UKS (Pembinaan, Pelayanan dan Pendidikan),” tegasnya.

Iswanto tegaskan, ""Salah satu persyaratan yang tidak boleh dilanggar adalah tidak boleh ada yang merokok karena sekolah itu adalah kawasan bebas rokok berdasarkan Pergub No 75 dan bila ditemukan ada yang merokok otomatis sekolah itu kena diskualifikasi dan dianggap gugur,” tegasnya.