34-PNS-di-Lingkungan-Kota-Jaksel-Terima-SK-Pensiun

Sebanyak 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan memasuki Batas Usia Pensiun Mulai 1 April 2024, telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Surat Keputusan Pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Jaksel, Edi Sumantri, di Ruang Dirgantara Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Wakil Walikota Jaksel, Edi Sumantri mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak/ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ucap Edi.

Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu mempermudah para pensiunan mengurus administrasi, dan agar tepat sasaran serta tepat waktu.

“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 April 2024, dan menerima SK ada sebanyak 34 orang yang terdiri dari sembilan UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.