Sebanyak 327 pemilik bangunan yang melanggar peraturan di Jakarta Selatan, menjalani sidang yustisi di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Irwan, dan Panitera Pengganti Nurlela Wati.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, sebanyak 327 pelanggaran terhadap bangunan bermasalah ini didapat berdasarkan kerja keras satuan tugasnya di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan. "Bangunan yang paling banyak pelanggaran berada di Kecamatan Pasar Minggu yaitu 60 bangunan, sementara yang paling sedikit di Kecamatan Mampang Prapatan," katanya.
Syukria merincikan, 327 bangunan tersebut terdiri dari 230 bangunan rumah tinggal dan 97 bangunan non rumah tinggal. "Untuk jenis pelanggarannya sendiri terdiri dari bangunan rumah tinggal yang tidak memiliki IMB sebanyak 113 dan yang menyalahi IMB sebanyak 117. Sementara itu untuk bangunan non rumah tinggal yang tidak memiliki IMB sebanyak 62 dan yang menyalahi IMB sebanyak 35," jelasnya.
Syukria menjelaskan, bangunan yang dibangun tanpa memiliki IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB, dikenakan pasal 144 Ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010. "Meski telah dijatuhi sanksi denda namun mereka tetap harus membangun sesuai perizinan dan tata ruang, atau kalau belum ada izinnya harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum dilaksanakan kegiatan membangun,” ucapnya.
Syukria menambahkan, meski telah dijatuhi hukuman denda atau sanksi administrasi, jika tidak mengurus kembali perizinan maka bangunannya tetap bisa ditertibkan. "Ada dua sanksi pelanggaran yang diterima, yaitu bangunannya ditertibkan dan satu lagi pemiliknya dikenakan denda," jelasnya. Syukria berharap setelah dijatuhi denda, mereka (para pelanggar) menjadi patuh dan mentaati ketentuan dalam membangun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengurus perizinan dalam membangun dan taat pada Perda 7 Tahun 2010 Tentang Gedung Bangunan dan Pergub 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi. Selain itu membangunnya harus sesuai dengan perizinannya agar nantinya tidak dikenai sanksi, baik administrasi atau penertiban,” harapnya.
Syukria menambahkan, dari persidangan ini dirinya menargetkan anggaran yang terserap dari denda para pelanggar sebesar Rp. 1,7 miliar. "Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 juta, " tandasnya. (KIP JS)