Jakarta Selatan - Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Jaksel, yang memasuki batas usia pensiun mulai 1 Mei Tahun 2026 di Ruang Rapat Antasari Blok B Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari dan Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana.
Mukhlisin, mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat dan tentunya akan memiliki waktu yang lebih banyak untuk bersama keluarga
“Selama bertahun-tahun dedikasi, loyalitas dan kerja keras telah diberikan untuk melayani masyarakat serta mendukung jalannya roda Pemerintahan. Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak/ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini," ucap Mukhlisin, Kamis (30/4).
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menyampaikan, kegiatan penyerahan SK Pensiun ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi sehingga tepat sasaran dan tepat waktu.
“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Mei Tahun 2026, dan yang menerima SK ada 31 orang di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.