30-tiang-reklame-tanpa-izin-ditertibkan-di-kemang-raya

Sebanyak 30 tiang reklame berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Prajat (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, saat melakukan penertiban Reklame Tanpa Izin yang berada di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 30 tiang reklame ini ditertibkan bersamaan dengan papan billboard yang juga terpampang tanpa izin di sekitar jalan tersebut.

"Total ada enam buah billboard yang kami tertibkan di sepanjang Jalan Kemang Raya. Selain itu kami juga menertibkan satu buah box panel listrik," ujarnya, Kamis (4/7). Ujang menuturkan, penertiban yang dilakukan berlangsung dengan kondusif dan juga lancar tanpa terkendala hambatan. "Petugas yang kami turunkan sekitar 50 orang. Untuk personel kita dibantu dengan tim lain mulai dari dishub hingga tim Sudin Perindustrian dan Energi," terangnya.

Ujang menambahkan, Penertiban yang dilakukan tersebut salah satunya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Serta Hasil Rapat Koordinasi 27 Mei 2019 tentang Penertiban/Pembongkaran Reklame Tanpa Izin di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan," pungkasnya.