Sebanyak 29 kendaraan melanggar aturan di Jalan Pondok Labu, Gaharu dan Cipete Selatan karena parkir liar di bahu badan jalan, ditertibkan oleh petugas gabungan Kanitlantas dan Satpelhub Kecamatan Cilandak, Senin (6/8).
Kasatpel Cilandak, Fransisca mengatakan, 29 kendaraan yang ditertibkan tersebut dikenai penindakan yang berbeda. Rinciannya, 15 motor dan delapan mobil dikenakan penindakan Operasi Cabut Pentil atau OCP, sementara enam kendaraan di BAP Tilang.
"Padahal sudah ada rambu larangan parkir, akhirnya kami tertibkan," tegasnya. Fransisca menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka Pengawasan Penertiban Trotoar yang dilakukan oleh Dishub Kecamatan Cilandak, agar tercipta lalu lintas yang aman dan lancar.
"Sebelumnya sudah sering kami ingatkan, bahwa dilarang parkir di badan jalan. Rambu-rambu pun sudah tertera. Namun pelanggaran tetap saja dilakukan. Oleh karena itu, kami tertibkan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas," tuturnya.
Francisca menambahkan, pihaknya juga selalu merespon adanya aduan dari masyarakat terkait dengan keluhan-keluhan mereka seputar ketertiban lalu lintas utamanya di Kecamatan Cilandak. "Kita ciptakan jalan yang lancar, aman, dan bersih sesuai harapan masyarakat kita," pungkasnya. (KIP JS)