28-kendaraan-ditindak-sudinhub-jaksel

NameSuku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, berhasil menindak 28 kendaraan, yang melakukan parkir liar di sejumlah bahu jalan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut,  melanggar peraturan lantaran parkir sembarangan di kawasan Cawang Atas, Jl Asam Baris, Jl Bukit duri dan Jl Rasamala Raya. Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

"Melanggar Pasal 62 Ayat 3, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan seperti penguncian ban kendaraan bermotor. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta pencabutan pentil ban kendaraan bermotor," ungkapnya.

Christianto menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan yang datang dari warga melalui aplikasi Qlue.

"Razia parkir liar ini melibatkan sekitar 80 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Tebet  Lukman  mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pengendara.

"Ada empat titik score card di Kecamatan Tebet tentang parkir liar yang harus ditertibkan. Sosialisasi dan himbauan sudah dilakukan hari ini kita tertibkan agar menimbulkan efek jera," tandasnya. (KIP JS)