Jakarta Selatan - Sebanyak 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 November 2025, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Surat Keputusan Pensiun tersebut diserahkan oleh Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono.
Tomy Fudihartono, mengatakan, dedikasi yang sudah bapak dan ibu berikan untuk pemerintah, masyarakat, maupun organisasi, mudah-mudahan menjadi amal baik kedepannya.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ucapnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, menerangkan, PNS yang menerima SK Pensiun 28 orang dari lima Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Dalam kegiatan ini, para PNS yang akan pensiun juga diberikan bekal informasi berkaitan dengan pengurusan administrasi pensiun, agar pelaksanaannya lebih mudah, tepat sasaran dan tepat waktu,” tambahnya.