25-asn-pemkot-jaksel-terima-sk-pensiun

NameSebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, di ruang Mama Terrace, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, yang juga turut hadir sekaligus menyerahkan SK tersebut mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pegawai yang telah mengerahkan segala kemampuannya untuk memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Saya sangat memberi apresiasi kepada kantor pegawai kota, yang mana setiap bulan dalam rangka pelepasan, penghormatan, pemberian SK Pensiun kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), telah mengabdikan dirinya dengan baik dan lulus dengan baik,” ujarnya. Arifin menjelaskan, kegiatan ini merupakan sebuah penghormatan bagi para ASN yang memasuki masa pensiun.

"Hari ini saya juga beri apresiasi kepada jajaran Kepegawaian Kota, yang telah menghadirkan berbagai unsur dari Bank Mandiri Syariah, BKN Regional V, PT Taspen, sehingga ini bisa memberikan satu informasi dan layanan yang baik bapak dan ibu yang purna tugas," terangnya. Arifin juga menambahkan, ada beberapa ASN yang tidak menyelesaikan tugasnya dengan baik, sehingga belum pada waktunya pensiun mereka sudah diberhentikan.

Salah satunya karena menyangkut masalah kedisplinan “Pemprov DKI Jakarta memberi ucapan selamat telah menyelesaikan tugas dengan baik, sehingga bisa menerima SK Pensiun, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Walaupun sudah pensiun, bapak ibu bisa memberikan kontribusi dari berbagai ilmu dan pengalamannya,” terangnya.

Sementara Kepala Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Elfatna menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mempermudah para pensiunan dalam hal mengurus pensiun agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat orang. "Kegiatan seperti ini dilakukan setiap bulan bagi pegawai golongan I sampai golongan III di Lingkungan Subban Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan," pungkasnya. (KIP JS)