25-PNS-di-Lingkungan-Kota-Jaksel-Terima-SK-Pensiun

Jakarta Selatan – Sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan Memasuki Batas Usia Pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Rapat Antasari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Surat tersebut diserahkan oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut turut hadir Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana dan Kepala Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ashari.

Ali Murthadho, mengatakan, 25 SK Pensiun diserahkan bagi para pegawai atau ASN di Jakarta Selatan yang akan memasuki masa purnatugas.

"Pensiun itu bukan berarti berhenti bekerja, melainkan ganti pekerjaan, jadi tugas ASN secara administrasi sudah berhenti, menjadi tugas dari diri sendiri, masyarakat dan intinya tetap bermanfaat untuk orang banyak,” katanya.Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi dan memberikan bekal serta informasi kepada para PNS yang akan pensiun.

"25 PNS yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026, berasal dari sembilan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan kepada bapak ibu yang pensiun kami mengatakan selamat atas pengabdian bapak ibu, semoga ini menjadi ladang amal ibadah dari bapak ibu sekalian," tambahnya.