Kesadaran yang tinggi terhadap kepemilikan izin, membuat banyak pengusaha kecil di wilayah Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, berbondong-bondong untuk membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Hasilnya, sebanyak 165 IUMK telah dikeluarkan untuk warga selama periode Januari hingga November 2019.
Kepala Unit PTSP Kelurahan Lebak Bulus Mundi menjelaskan, meski di wilayah kelurahan Lebak Bulus tidak ada Loksem atau Lokbin, para warga yang membuka usaha cukup antusias melakukan pengurusan IUMK. “Sebagian besar penerbitan IUMK berasal dari sosialisasi dan pelayanan jemput bola yang dilakukan petugas PTSP bersama dengan pihak Kelurahan. Selebihnya dari SKPD/UKPD terkait melalui program PKT," tuturnya, Rabu (11/12).
Mundi menambahkan, IUMK ini menjadi penting sebagai tanda legalitas para pelaku usaha. Mundi juga mengungkapkan, bahwa banyak manfaat yang didapat dari kepemilikan IUMK salah satunya untuk kemudahan menjalin kerja sama dengan pihak lain. "Dan yang tidak kalah penting juga untuk kemudahan dalam mengakses permodalan dan juga banyak manfaat lainnya," pungkasnya.
Kepala Unit PTSP Kelurahan Lebak Bulus Mundi menjelaskan, meski di wilayah kelurahan Lebak Bulus tidak ada Loksem atau Lokbin, para warga yang membuka usaha cukup antusias melakukan pengurusan IUMK. “Sebagian besar penerbitan IUMK berasal dari sosialisasi dan pelayanan jemput bola yang dilakukan petugas PTSP bersama dengan pihak Kelurahan. Selebihnya dari SKPD/UKPD terkait melalui program PKT," tuturnya, Rabu (11/12).
Mundi menambahkan, IUMK ini menjadi penting sebagai tanda legalitas para pelaku usaha. Mundi juga mengungkapkan, bahwa banyak manfaat yang didapat dari kepemilikan IUMK salah satunya untuk kemudahan menjalin kerja sama dengan pihak lain. "Dan yang tidak kalah penting juga untuk kemudahan dalam mengakses permodalan dan juga banyak manfaat lainnya," pungkasnya.