141-pegawai-di-jaksel-ikuti-sosialisasi-penetapan-status-barang-milik-daerah

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Badan Pengelola Aset Daerah, menggelar sosialisasi penetapan status barang milik daerah kepada 141 pegawai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Ruang Serbaguna, Blok B-C,Lt 2, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Munjirin mengatakan, saat ini seluruh SKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyelesaikan sensus barang milik daerah tahun 2018, dan sebagai tindak lanjut hasil sensus barang milik daerah tersebut, UKPD pengguna barang dan pengurus barang harus mengikuti serangkaian proses sidang majelis penetapan status aset.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan petugas pengelola aset di wilayah Pemerintah Jakarta Selatan," ujarnya. Munjirin melanjutkan, sosialisasi ini didasari oleh instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2019 tentang penyelesaian barang milik daerah dan keputusan Gubernur Nomor 501 Tahun 2019 tentang Majelis Penetapan status barang milik daerah.

"Pelaksanaan sidang majelis penetapan status barang milik daerah ini sudah berjalan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang milik daerah yang bermasalah seperti barang yang tidak ditemukan atau tidak diketahui fisiknya," imbuhnya.

Sementara, Kepala Suku Bagian Pengelola Aset Daerah Jakarta Selatan,  Nurjanah menambahkan, ada banyak materi yang disampaikan hari ini dengan mengadirkan nara sumber dari BPAD Provinsi Jakarta, diantaranya adalah materi penyusunan dokumen pendukung, pelaksanaan pra sidang majelis hingga putusan sidang majelis. "Adapun peserta yang hadir meliputi UKPD Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas, RSUD, Panti Sosial,Suku Badan, Unit Pelaksana dan Pengelola," tandasnya.