1300-usaha-di-jaksel-terkoneksi-sistem-pajak-online

NameSuku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menyerahkan 1300 Electronic Point Of Sales (E-POS) kepada Wajib Pajak Jakarta Selatan. Penyerahan tahap pertama secara simbolis diserahkan Wakil Walikota Jakarta Selatan, Irmansyah, pagi ini (15/2) di Kantor Walikota sebanyak 365 unit.

Peminjaman E-POS kepada Wajib Pajak bertujuan untuk membuat transaksi lebih akuntabel dan transparan karena langsung tercatat di server Dinas Pelayanan Pajak secara real time

"E-POS ini sesuai perintah Gubernur, yang akan menciptakan transaksi pajak transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan Pajak Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irmansyah dalam sambutannya pada Sosialisasi Online sitem dan pendistribusian E-POS. Wakil Walikota didampingi oleh Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Made Suarjaya dan Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari. 

“Dengan berlakunya E-POS transaksi yang bersifat manual berkurang, menghindari pertemuan antara Wajib Pajak dengan Fiscus, kemudian memudahkan WP lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Data terakhir yang terhimpun dari Dinas Pajak Jakarta Selatan menyatakan jumlah WP Jakarta selatan ialah 3.341, dengan 1.606 sudah online dan sisanya sebanyak 1.735 WP belum. 

Dalam pernyataannya Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari menyatakan penggunaan alat pencatat transaksi online ini dimaksudkan untuk mempermudah para WP dalam melakukan penyetoran pajaknya. Hal ini penting adanya, karena Jakarta Selatan ialah penyumbang terbesar penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemprov DKI Jakarta dari sektor pajak daerah.

“Target Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan untuk 2016 sebesar Rp. 2.132.846.000.000,- atau naik sebesar 36.04% dari 2015 sebesar Rp. 1.567.772.000.000,- . Ini perlu dukungan dari seluruh elemen terkait,” tandasnya. (Reporter/Forografer: Sunyoto, Editor: Ika MU)