Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) digelar serentak di lima wilayah, Kamis (13/10). Operasi kedua dilaksanakan pukul 08.00 Wib. Untuk Jakarta Selatan di kelurahan Duren Tiga kecamatan Pancoran di tiga RW, yaitu RW 01, 03, dan 05.
""Sasaran operasi kali ini akan lebih difokuskan di rumah-rumah Indekos dan kontrakan. Mereka yang tak dapat menunjukan identitas atau surat izin menetap yang resmi, baik dari kelurahan maupun RT/RW setempat, bakal dikenai sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dengan jumlah denda yang diberikan berkisar Rp.20 ribu hingga Rp.500 ribu,” Kata Wakil Walikota Anas Efendi saat Operasi Yustisi di Kelurahan Duren Tiga, Kamis (13/10).
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Warisih mengatakan bahwa OYK yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB terdiri dari petugas gabungan Sudin Dukcapil, Sudin Sosial, dan Satpol PP, berhasil menjaring 125 orang yang dianggap tidak tertib administrasi kependudukan. ""Yang disidang hari ini 88 orang, sisanya menyusul di pengadilan. Jumlah denda yang didapat Rp 1.716.000,"" jelasnya.
Dari jumlah yang terjaring, Warisih mengatakan, ada satu orang yang terpaksa harus dibawa ke panti sosial karena sama sekali tidak mempunyai kartu identitas. ""Namanya Pepen asal Majalengka, dan di Jakarta hanya berdagang somay. Dikirim ke panti sosial karena tidak punya kartu identitas,"" tambahnya.
Sebelumnya usai apel pagi sebelum OYK dilaksanakan di Kelurahan Duren Tiga, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Purba Hutapea, mengatakan bahwa tujuan operasi yang serentak di wilayah DKI Jakarta ini untuk mengantisipasi ledakan urbanisasi. ""Lokasi yang menjadi sasaran memang lokasi pendatang baru. Selain itu operasi ini agar warga dapat tertib administrasi dan memberikan efek jera,"" ujarnya.