106-warga-cilandak-barat-tidak-punya-identitas-dijaring

Untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan yang digelar di Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Kamis (7/7).

Hasilnya, sebanyak 106 orang terjaring dalam OYK kali ini. Mereka langsung sidang di tempat dengan denda Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu dan diharuskan mengurus surat keterangan domisili sementara di kelurahan setempat. Sedangkan jumlah denda yang diperoleh dari pelaksanaan OYK sebesar Rp 870 ribu.

Ratusan orang yang terjaring karena kedapatan tidak memiliki KTP DKI Jakarta serta surat identitas lainnya. 106 orang itu dijaring dari Kelurahan Cilandak barat. Petugas yang dikerahkan sebanyak 110 petugas terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Imigrasi, Sudin Dukcapil, serta Satpol PP.

Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jaksel, Warisih, mengatakan ada sekitar 106 orang dan disidang oleh hakim. Dalam operasi yustisi kependudukan ini difokuskan pada rumah kos-kosan dan apartemen yang berada di sekitar Cilandak Barat.

Diakuinya, kegiatan operasi yustisi tak lepas dari peranan pengurus RT dan RW yang berada di wilayah Jakarta Selatan. ""Karena kehadiran pendatang baru diwilayahnya tentunya tak lepas dari pemantauan dan pengamatan di lapangan,” ujar Warisih.