Sebanyak 101 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring penertiban PKL oleh para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, 101 PKL yang menjalani sidang Tipiring di PN Jakarta Selatan ini, merupakan PKL hasil penertiban yang dilakukan selama September 2017 dari seluruh wilayah Jakarta Selatan, 7 orang melanggar parkir liar dan 94 PKL.
Ujang melanjutkan, pihaknya juga melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada para PKL yang melanggar aturan, yaitu Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum karena berdagang di trotoar. "Selain penegakan Perda No 8 Tahun 2007, sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang Bulan Tertib Trotoar," tuturnya.
Ditambahkan Ujang, dalam sidang itu, para PKL dikenakan denda bervariasi, yaitu mulai Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.”Dengan dikenakannya sidang Tipiring pada PKL ini, diharapkan menimbulkan efek jera kepada mereka,” tegasnya. Ujang juga mengimbau kepada para pedagang, untuk dapat berdagang dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah berdagang di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dengan dikenakannya sidang Tipiring, selain PKL yang kena sidang jadi jera, juga dapat jadi contoh buat PKL lainnya agar berjualan ditempat yang sudah ditentukan, hingga Jakarta Selatan tertib trotoar dan dapat dilintasi masyarakat dengan leluasa," pungkasnya. (KIP JS)