Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

PROFIL PLT. LURAH KELURAHAN TEBET BARAT

Dina Roslina, S.STP merupakan Plt. Lurah Kelurahan Tebet Barat, menggantikan Mardani Supriadi yang telah purnabakti. Dina Roslina lahir di Jakarta, 11 Juli 1987. Beliau menjabat sebagai Plt. Lurah Kelurahan Tebet Barat mulai tanggal 01 Februari 2024 sampai saat ini. Beliau merupakan lurah definitif di Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet. Sebelum beliau menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Menteng Dalam, Dina Roslina menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan di Kelurahan Tebet Barat.

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI TEBET BARAT


Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 
Kelurahan menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan juga fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemelihraan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. 

LMK

Konten