Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelurahan menyelenggarakan fungsi yaitu : 1. Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi; 2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi; 3. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 4. Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 5. Pelaksanaan Pelayanan masyarakat Kelurahan; 6. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan; 7. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 8. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; 9. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 10. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 11. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan; 12. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan 13. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.