Tugas dan Fungsi :
a.
Memberikan
layanan informasi kepada publik;
b.
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;
c.
Membantu
PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d.
Melakukan
verifikasi bahan informasi publik;
e.
Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f.
Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
g.
Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji
konsekuensi,
h. Membuat laporan pelayanan informasi dan melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID